Kamis, 12 Januari 2012

PR

PKN

7. Lembaga perlindungan HAM dan perannya / fungsinya / tugasnya di Indonesia
·        Komisi Nasional HAM
Fungsinya: Melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi tentang HAM serta menyelidiki kejadian & kejahatan HAM
Tugas:
a.     Meneliti berbagai peraturan yang berkaitan dengan HAM
b.     Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM
c.      Menyelidiki dan memeriksa tempat peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran HAM
d.     Memanggil para pihak serta saksi meminta bukti yang diperlukan

·        Sekjen HAM
Fungsi: Memberikan dukungan teknis operasional kepada komnas HAM
Tugas: Menyelenggarakan dukungan di bidang teknis operasional dan administratif kepada komnas HAM
·        Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Fungsi: Sebagai lembaga khusus yang melakukan upaya perlindungan maksimal terhadap anak, yang dapat menjamin pemenuhan hak-haknya dan mewujudkan kesejahteraan baginya.
Tugas:
a.     Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
b.     Memberikan laporan, saran, masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.


8. Upaya Pengakuan HAM
a. UU no.26 tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: bahwa Hak Asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada diri manusia dan bersifat universal.
b.UU no. 48 tahun 1970
tentang Konsep Kekuasaan Kehakiman
c.      UU no. 35 tahun 1999
Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
d.     UU no.4 tahun 2004
Tentang Kekuasaan Kehakiman        

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda